Sosialisasi Tanah Ulayat 2026 di Inhu Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat Adat Rabu, 29/04/2026 | 20:49
BNEWS - Rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau, dilanjutkan dengan Focus Grup Discussion (FGD) terhadap materi Sosialisasi bertempat di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Syafrisar Masri Limart, sebagai moderator dalam jalannya diskusi dan pemaparan materi. Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Slameto Dwi Martono, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.
Melalui forum diskusi tersebut, seluruh pihak turut menyampaikan dukungan terhadap program yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang juga mendapat respons positif dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Talang Perigi dan Masyarakat Hukum Adat Talang Gedabu.
Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta proses pendaftaran tanah ulayat sebagai tindak lanjut untuk memperoleh kepastian hukum melalui Hak Pengelolaan.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Lembaga Adat Melayu Riau, serta Lembaga Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi dan dukungan antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan, kepastian hukum, serta pelestarian tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Indragiri Hulu.**/rls